Vandalisme Bendera Merah Putih di Sragen Terungkap! 3 Pelajar Ditangkap

Kamis, Juli 31, 2025
ESPOS.ID - Kondisi bendera merah putih yang menjadi sasaran vandalisme di sebuah sekolah dasar di wilayah Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, Senin (21/7/2025). (Istimewa/Bambang Widjo Purwanto)



Esposin, SRAGEN--Buntut aksi vandalisme pada bendera Merah Putih di halaman SDN 2 Gondang, Sragen, Polres Sragen menangkap tiga orang pelajar pada Selasa (22/7/2025). Ketiganya diduga menjadi pelaku aksi vandalisme tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada Espos, Selasa malam, menyampaikan ada tiga pelajar yang ditangkap polisi berdasarkan hasil penyelidikan. Dia menyatakan ancaman terhadap aksi vandalisme pada bendera merah putih itu sangat berat. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a juncto Pasal 67 Undang-Undang No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Selain pasal itu, Kapolres juga mengenakan Pasal 15a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. "Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta," kata Kapolres.

Kronologi Aksi Vandalisme Bendera Merah Putih

Kapolres menjelaskan peristiwa vandalisme bendera dan tembok sekolah itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) malam. Ketiga pelajar yang ditangkap itu berinisial SAP, 13, DPP, 14, dan RM, 15. Kapolres menerangkan awalnya mereka hanya berniat membeli cat semprot untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Namun niat mereka berubah menjadi tindakan vandalisme di lingkungan SDN 2 Gondang, termasuk coret-coret bendera.

Dia melanjutkan RM, yang diduga sebagai otak aksi vandalisme tersebut. Dia menerangkan tindakan fatal terjadi, ketika mereka menurunkan bendera merah putih yang berkibar di halaman tiang halaman sekolah. Atas perintah RM, kata dia, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan tertentu, lalu mengibarkan kembali.

Kapolres mengatakan barang bukti bendera itu sudah diamankan polisi. Polisi juga menyita satu kaleng cat semprot merek Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.

Dari hasil penyelidikan diketahui peran masing-masing pelaku. SAP bertindak sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, RM, merupakan otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, dan DPP sebagai penyedia cat semprot.

Pelaku Masih di Bawah Umur

Petrus menyatakan meski pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka merupakan pelanggaran serius yang menyentuh rasa kebangsaan rakyat Indonesia. “Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” kata dia. Dia menyampaikan kasus ini memantik kemarahan publik dan warga mengecam keras tindakan para remaja tersebut.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, tatapi simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” ujar Kapolres.

Dia juga menegaskan bahwa cinta Tanah Air harus ditanamkan sejak dini. Dia meminta pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini.

"Untuk sementara, ketiga anak tersebut dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum," jelasnya.


Sumber : https://solopos.espos.id/vandalisme-bendera-merah-putih-di-sragen-terungkap-3-pelajar-ditangkap-2121689 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.